BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Remisi Khusus Natal Jadi Apresiasi Pembinaan di Lapas Pamekasan

cyberkrimsus.web.id
Pamekasan — Dalam suasana penuh makna perayaan Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan memberikan Remisi Khusus Natal kepada enam warga binaan beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lebih dari sekadar pengurangan masa pidana, remisi juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjunjung nilai keadilan, kemanusiaan, dan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi.

Dari total sepuluh warga binaan beragama Kristen yang menjalani pembinaan di Lapas Pamekasan, enam orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Seluruh penerima merupakan narapidana dewasa yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Proses penilaian dilakukan secara cermat dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyampaikan bahwa remisi bukan hanya bentuk keringanan hukuman, tetapi juga apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri. Menurutnya, perubahan sikap, kedisiplinan, dan komitmen mengikuti pembinaan menjadi faktor utama dalam pemberian remisi.

Sementara itu, dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang dibacakan pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa perayaan Natal hendaknya menjadi momentum refleksi dan titik awal bagi warga binaan untuk menata masa depan yang lebih baik.

Ia berharap nilai-nilai Natal dapat menumbuhkan semangat perdamaian, harapan, dan tekad untuk menjalani kehidupan yang lebih bermakna setelah masa pembinaan selesai.

Kegiatan pemberian Remisi Khusus Natal di Lapas Kelas IIA Pamekasan berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, petugas pemasyarakatan, dan warga binaan penerima remisi.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Pamekasan memiliki kapasitas hunian sebanyak 670 orang, sementara jumlah warga binaan yang menghuni mencapai sekitar 860 orang.

{ Sofyan }
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
CYBERKRIMSUS
FIRM AND CORRECT