BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Integritas Institusi Diuji, Mantan Kapolres Bima Kota Hadapi Proses Kode Etik Berat


JAKARTA | CYBERKRIMSUS +  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penanganan perkara tersebut kini memasuki tahap sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan. Dugaan tersebut menjadi dasar dilakukannya proses etik dan pendalaman pidana secara paralel.

Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika di kediaman AKBP DPK di Tangerang Selatan, berupa sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin. Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda Nusa Tenggara Barat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.

Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran terhadap AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan narkotika. Ia menyatakan proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi.  RED
Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
CYBERKRIMSUS
FIRM AND CORRECT