Cyberkrimsus.online
MANADO — Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Tim Resmob berhasil mencegah keberangkatan tiga warga yang diduga menjadi calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan Kamboja. Upaya pencegahan tersebut dilakukan di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Selasa (10/2/2026).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana keberangkatan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polda Sulut bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak otoritas bandara serta Polsek Bandara. Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas mendapati dua perempuan dan satu laki-laki yang dijadwalkan terbang menuju Jakarta sebagai kota transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Kamboja.
“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak. Berkat kerja sama dan kesigapan petugas di lapangan, keberangkatan ketiga orang tersebut berhasil digagalkan tepat waktu untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kombes Pol Alamsyah.
Ketiga warga yang diamankan diketahui berasal dari Kota Bitung, masing-masing berinisial CM (34), IL (30), dan KP (30). Selanjutnya, mereka diserahkan ke Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa upaya kepolisian tidak berhenti pada penyelamatan korban semata. Polda Sulut akan melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang berperan dalam perekrutan dan fasilitasi keberangkatan tersebut.
“Kami akan menelusuri siapa aktor di balik upaya pengiriman ini. Pendalaman keterangan korban dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap jaringan perdagangan orang secara menyeluruh,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Polda Sulut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak melalui prosedur resmi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang. { RED }