BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Satresnarkoba Polresta Manado Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Sario, Satu Pria Diamankan dengan 5 Paket Barang Bukti


MANADO | CYBER KRIMSUS + Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado. Seorang pria berinisial BMR alias Braf (21), warga Kelurahan Sario Utara, Kecamatan Sario, Manado, diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 Wita, di Lorong Paso, Kelurahan Sario Utara, setelah Tim Satresnarkoba menerima dan menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Manado Kompol Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan
, berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan target.

“Setelah dilakukan pendalaman informasi, tim berhasil mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya. Selanjutnya anggota bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening ukuran kecil, satu buah alat hisap (bong), dua buah korek api, satu buah lakban coklat, satu buah gunting, satu unit handphone Oppo A6 Pro warna biru, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat peredaran kecil.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Manado,” tegasnya.

Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di RS Bhayangkara, serta sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Manado.  Sof

Baca Juga
أحدث أقدم
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
CYBERKRIMSUS
FIRM AND CORRECT