JAKARTA| CYBER KRIMSUS - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dugaan praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari wilayah Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, setelah petugas Bea Cukai menerima informasi terkait dugaan pengiriman pasir timah ilegal ke luar negeri. Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang membawa 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi.
Kapal tersebut beserta satu nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) selanjutnya diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasir timah tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat pemisah yang dikenal sebagai meja goyang, sebelum kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Penyidik juga menetapkan nahkoda dan tiga ABK KM Rezeki Laut II sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan tetap mengangkut muatan tanpa izin resmi.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut ditemukan peralatan pemurnian biji timah, dilakukan penyitaan barang bukti, serta pemasangan garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Penanggung jawab pengungkapan perkara, Brigjen Pol. Irhamni, menyampaikan bahwa lokasi pengolahan tersebut diduga menjadi bagian penting dalam rangkaian tindak pidana yang sedang disidik.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur yang diduga digunakan untuk distribusi, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, guna memperkuat alat bukti.
Terkait keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menyatakan akan melakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku. Koordinasi dilakukan dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi keterlibatan personel militer.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidik menyatakan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemodal maupun jaringan lain yang terlibat.
Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan dan perdagangan mineral ilegal, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam secara sah dan berkelanjutan.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan maupun perdagangan mineral tanpa izin serta melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan praktik ilegal di wilayahnya. Sof
