Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan sekitar pukul 02.40 Wita di kawasan pertokoan dan tempat tunggu penyeberangan menuju Pulau Lembeh, Kecamatan Aertembaga.
Saat patroli yang dipimpin Katim Tarsius AIPDA Angky Koagow berlangsung, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Ketika dilakukan pemeriksaan, Z terlihat membuang sebuah benda ke arah air. Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui merupakan satu bilah pisau badik.
Dari hasil interogasi awal, Z mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya dan sebelumnya disimpan di pinggang sebelah kiri sebelum dibuang saat melihat kedatangan petugas.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak berpotensi menimbulkan tindak kriminal serta meresahkan masyarakat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. R3D