Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Bawa Pisau Badik Saat Nongkrong, Warga Aertembaga Diamankan

BITUNG | CYBER KRIMSUS - Team Tarsius Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial Z (29), warga Kecamatan Aertembaga, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik saat patroli cipta kondisi, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu diamankan sekitar pukul 02.40 Wita di kawasan pertokoan dan tempat tunggu penyeberangan menuju Pulau Lembeh, Kecamatan Aertembaga.

Saat patroli yang dipimpin Katim Tarsius AIPDA Angky Koagow berlangsung, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul. Ketika dilakukan pemeriksaan, Z terlihat membuang sebuah benda ke arah air. Setelah diperiksa, benda tersebut diketahui merupakan satu bilah pisau badik.

Dari hasil interogasi awal, Z mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya dan sebelumnya disimpan di pinggang sebelah kiri sebelum dibuang saat melihat kedatangan petugas.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan kepemilikan dan membawa senjata tajam tanpa hak berpotensi menimbulkan tindak kriminal serta meresahkan masyarakat.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  R3D

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak