BITUNG | CYBER KRIMSUS — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan dua terduga pelaku pencurian di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Keduanya berinisial MP (33) dan VA (17).
Pencurian dilaporkan terjadi Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Setelah menerima laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga Kamis (27/8/2026) dan mengarah kepada kedua terduga pelaku.
Dipimpin AIPTU Arnold Moningka, personel URC mengamankan barang yang diduga hasil pencurian berupa satu genset merek Dayotomo, kipas blower, 253 butir telur, sembilan baki telur, serta enam tabung LPG 3 kilogram.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7,5 juta. Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah mengatakan perkara diproses sesuai hukum dengan tetap memperhatikan hak pihak yang terlibat, termasuk VA yang masih di bawah umur.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (SM)
