EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

LA-HAM RI Desak Penyelidikan Dugaan Jual Beli Nomor Antrean BBM di SPBU Popayato

POHUWATO | CYBERKRIMSUS – Dugaan praktik jual beli nomor antrean untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, menjadi sorotan Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA-HAM RI).

Wakil Ketua Umum LA-HAM RI, Akram Pasau, S.H., menilai dugaan praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat, khususnya konsumen yang harus mengikuti antrean untuk mendapatkan BBM.
Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Analisis HAM RI Kabupaten Pohuwato, Sabtu (12/9/2026), sumber menyebut harga satu nomor antrean BBM diduga mencapai Rp200 ribu.

“Yang menulis nomor antrean itu menurut informasi adalah pemilik SPBU sendiri. Beliau juga saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Partai Golkar dengan inisial J Ema T,” ujar sumber tersebut.

Sumber yang sama juga menduga adanya kendaraan tertentu yang mendapat prioritas nomor antrean, terutama kendaraan yang disebut memiliki kedekatan dengan pengelola SPBU. Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan sumber dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak SPBU maupun pihak yang disebut.

Menanggapi informasi itu, LA-HAM RI meminta PT Pertamina melakukan evaluasi terhadap pengelolaan dan pelayanan SPBU tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, pihak terkait diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Secara hukum, penyaluran BBM bersubsidi memiliki ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

LA-HAM RI juga meminta Polres Pohuwato melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan pungutan liar maupun praktik lain yang dapat merugikan masyarakat dalam pelayanan dan distribusi BBM.

“Ini bukan hanya soal BBM, tetapi juga soal keadilan dalam mendapatkan akses. Ketika masyarakat harus antre, sementara ada pihak yang diduga bisa mendapatkan nomor antrean dengan membayar Rp200 ribu, hal itu perlu diperiksa secara serius,” tegas Akram.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Popayato dan anggota DPRD Kabupaten Pohuwato berinisial J Ema T belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak Pertamina dan Polres Pohuwato juga masih diupayakan. LA-HAM RI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong aparat terkait melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak