BITUNG | CYBERKRIMSUS – Warga Kelurahan Tanjung Merah mengajukan 15 poin persyaratan kepada PT FSU sebagai bagian dari upaya mencari kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan.
Persyaratan tersebut mencakup sejumlah persoalan yang menjadi perhatian warga, mulai dari pengelolaan limbah, aktivitas produksi, penggunaan air sungai, lalu lintas kendaraan, kesehatan masyarakat hingga tanggung jawab perusahaan terhadap warga yang merasa terdampak.
Dalam bidang pengelolaan limbah, warga meminta jalur instalasi pengolahan limbah (IPAL) dan tangki yang sudah ada dipindahkan lebih jauh dari permukiman. Warga juga meminta uji coba IPAL baru dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah dan masyarakat setempat.
Warga menginginkan proses pengelolaan limbah dapat diketahui dan disaksikan bersama. Mereka juga meminta perusahaan tidak menggunakan air sungai sebagai sumber air atau bahan baku produksi serta tidak membuang limbah yang belum diolah ke aliran sungai.
Pada aktivitas produksi, warga menyampaikan adanya keluhan terkait dugaan asap hitam, bau menyengat, getaran dan kebisingan mesin. Warga juga meminta PT FSU tidak menggunakan batu bara sebagai bahan baku produksi.
Persoalan lain berkaitan dengan kendaraan kontainer berukuran 40 feet yang melintas di kawasan permukiman. Warga meminta adanya pengaturan mengenai waktu dan jumlah kendaraan yang keluar-masuk agar aktivitas tersebut tidak mengganggu masyarakat.
Warga juga mengusulkan normalisasi dan revitalisasi sungai yang menurut mereka diduga mengalami pencemaran hingga ke wilayah muara. Penanganan terhadap sumur warga yang disebut diduga terkontaminasi turut menjadi bagian dari 15 poin tersebut.
Di bidang kesehatan, warga meminta adanya pemeriksaan kesehatan secara berkesinambungan bagi masyarakat yang mereka nilai terdampak dugaan polusi udara. Pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi bagian dari perhatian dan tanggung jawab perusahaan.
Warga juga mengajukan permintaan terkait kerugian materiil dan immateriil yang menurut mereka muncul akibat dugaan pencemaran lingkungan. Di antaranya usaha ikan atau telaga yang disebut mati, sumur yang diduga tercemar, serta kerusakan pada dinding rumah.
Selain itu, warga menyampaikan persoalan kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan serta keluhan kesehatan seperti sesak napas dan pusing. Seluruh hal tersebut menjadi bagian dari tuntutan yang mereka ajukan kepada perusahaan.
Dalam poin lainnya, warga meminta PT FSU tidak mempekerjakan karyawan yang dinilai berkonflik atau menentang masyarakat. Warga juga meminta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dilakukan secara jelas, terbuka dan tepat sasaran.
Warga menyatakan kepercayaan terhadap PT FSU telah menurun. Mereka berharap berbagai keluhan yang disampaikan dapat mendapat perhatian serius dan dibahas bersama untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak.
Sebanyak 15 poin tersebut kemudian menjadi perhatian dalam upaya mencari kesepakatan antara masyarakat dan PT FSU. Warga berharap seluruh persyaratan yang mereka ajukan dapat dipertimbangkan sebelum perusahaan melanjutkan aktivitasnya.
Pernyataan mengenai dugaan pencemaran, dampak kesehatan, kerugian dan persoalan lingkungan dalam pemberitaan ini merupakan aspirasi serta klaim yang disampaikan masyarakat. Hal tersebut masih memerlukan verifikasi dan tanggapan dari PT FSU maupun pihak berwenang.
Sumber Berita ( AK )
