EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Dugaan Peredaran Obat Keras Terungkap, Polres Bitung Amankan Perempuan

 BITUNG | CYBERKRIMSUS  -  Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung mengamankan perempuan berinisial MSM (20), warga Kecamatan Madidir, terkait dugaan peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

MSM diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

Dari pemeriksaan di rumah MSM, polisi menemukan 245 butir obat berwarna kuning yang diduga Trihexyphenidyl. Petugas juga mengamankan dua botol plastik bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam OPPO A77s.

Dalam pemeriksaan awal, MSM menerangkan bahwa dugaan penjualan obat tersebut telah dilakukan sejak sekitar Januari 2026. Obat disebut diperoleh melalui pemesanan daring dan kemudian diedarkan kembali.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik dan akan disesuaikan dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.

MSM bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

{ S . Mamonto }

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak