Kepada wartawan, Kamis (30/7/2026), Kamarudin mengaku menerima informasi beserta tangkapan layar percakapan yang diduga berasal dari nomor WhatsApp 0821-9926-7993. Menurutnya, pesan dari nomor tersebut berisi kata-kata penghinaan, seperti "babi" dan "anjing", serta menyebut nama Brimob.
Menurut Kamarudin, tindakan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, memancing konflik, dan merugikan pihak lain.
"Saya meminta aparat kepolisian untuk segera menelusuri siapa pemilik nomor tersebut. Jika identitasnya berhasil diketahui dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, saya berharap prosesnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas pemilik nomor tersebut agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum sehingga proses penelusuran dapat dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.Kamarudin mengaku siap menyerahkan tangkapan layar percakapan maupun bukti lain yang dimilikinya, termasuk informasi mengenai nomor WhatsApp 0821-9926-7993, apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai adanya laporan ataupun tindak lanjut atas dugaan penyebaran ujaran kasar tersebut. Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari pemilik nomor WhatsApp yang disebutkan dalam pernyataan Kamarudin.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih menunggu proses penelusuran oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil penyelidikan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.