Desakan tersebut disampaikan setelah Satreskrim Polres Pohuwato menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Lidik/343/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026. Akram meminta proses penanganan perkara dilakukan secara cepat, transparan, serta tetap memperhatikan hak dan perlindungan terhadap korban.
“Atas nama Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia, kami meminta kepada Bapak Kapolres Pohuwato dan penyidik di bawah perintah Kasat Reskrim untuk segera menangkap dan menahan yang bersangkutan. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan bersentuhan langsung dengan persoalan HAM,” kata Akram kepada wartawan di Gorontalo, Rabu, 13 Agustus 2026.
Menurut Akram, dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi di Desa Babalonge pada Juli 2026. Ia menilai kepastian hukum perlu diberikan agar penanganan perkara tidak berlarut dan tidak menambah beban psikologis korban.
“Kami melihat ada kepastian hukum yang harus ditegakkan. Surat perintah penyidikan sudah ada, artinya alat bukti awal sudah dinilai cukup. Jangan sampai ada pembiaran yang justru menambah trauma korban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, [Nama Kasat Reskrim], membenarkan penerbitan surat perintah penyidikan tersebut. Penyidik, kata dia, masih melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan dan melengkapi kebutuhan penyidikan.
“Benar, kami sudah terbitkan SP Lidik tanggal 3 Agustus 2026 terkait laporan dugaan tindak pidana perkosaan di wilayah Lemito. Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan saksi, visum, dan kelengkapan berkas. Proses hukum tetap kami jalankan sesuai prosedur,” jelasnya.
Hingga Rabu sore, RH belum ditetapkan sebagai tersangka secara resmi dan belum dilakukan penangkapan. Dalam penanganan perkara tersebut, status RH masih sebagai terlapor. Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat tidak membuat spekulasi dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik.
LA HAM RI menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut serta siap melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Negara wajib hadir melindungi korban dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Akram.