Kasus tersebut dilaporkan melalui LP Nomor: LP/B/389/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG tertanggal 13 Juni 2026 oleh pelapor Meysi Tapada.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di area pabrik, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Madidir, Kota Bitung. Pelaku diduga menyiram tubuh korban dengan bahan bakar lalu membakarnya.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah mendapat teguran dari korban yang bertugas sebagai kepala keamanan (security) di lokasi kerja.
Usai menerima laporan, personel Samapta bersama piket fungsi Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu botol berisi pertalite, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah, mengatakan pelaku telah diamankan dan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, serta para saksi guna melengkapi proses penyidikan.
“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya kasus kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih berlangsung,” ujar AKP Ahmad.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi dan jalur hukum, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pidana.
Saat ini Satreskrim Polres Bitung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. Sof