Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Tiga Ekskavator PETI Bulangita Diamankan, Polisi Didesak Usut Aktor di Balik Tambang Ilegal

POHUWATO | CYBER KRIMSUS -  Tim gabungan mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Penindakan tersebut dinilai sebagai langkah awal dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang berkembang, dua pihak berinisial YK dan DH disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI tersebut. YK diduga berperan sebagai pemodal, sedangkan DH diduga terlibat dalam pengelolaan atau pengumpulan hasil tambang. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait status hukum keduanya.

Wakil Ketua Umum DPP LA HAM, Akram Pasau SH, meminta aparat kepolisian tidak hanya berhenti pada penyitaan alat berat, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional tambang ilegal.

“Jika hanya alat berat yang diamankan tanpa mengungkap pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tambang, maka potensi beroperasi kembali tetap ada,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara pihak yang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenakan Pasal 161 UU Minerba.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pohuwato belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penindakan maupun perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.  R3D
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak