Dugaan praktik “atensi” di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dengilo kembali mencuat. Seorang pria berinisial IR menjadi sorotan setelah adanya testimoni warga yang disampaikan langsung kepada Kepala Perwakilan DPP LA HAM RI, membuka indikasi awal keterlibatan dalam aktivitas di lokasi tersebut.
Dengilo, 29 Mei 2026 — Dugaan aliran “atensi” di kawasan PETI Dengilo mengemuka setelah adanya keterangan warga yang disampaikan di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Keterangan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial RKMN kepada Akram Pasau selaku Kepala Perwakilan DPP LA HAM RI. Dalam pertemuan tersebut, RKMN memberikan testimoni terkait dugaan praktik yang terjadi di lokasi tambang ilegal.
Berdasarkan hasil penghimpunan keterangan awal, nama IR mencuat sebagai pihak yang diduga menerima “atensi” di kawasan PETI Dengilo. Informasi ini kemudian menjadi perhatian internal DPP LA HAM RI untuk ditindaklanjuti.
Akram Pasau menyampaikan bahwa pihaknya masih berada pada tahap awal pengumpulan data dan belum mengambil kesimpulan final. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi lebih lanjut.
“Ini masih sebatas keterangan awal dari saksi. Kami akan dalami dan berkoordinasi dengan pihak berwenang agar penanganannya sesuai prosedur hukum,” ujar Akram.
Hingga berita ini diturunkan, IR yang disebut dalam testimoni tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan informasi berimbang.
Kasus ini menambah daftar panjang perhatian terhadap aktivitas di kawasan PETI Dengilo yang selama ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama terkait dugaan praktik ilegal dan aliran dana yang menyertainya.
Penutup Kuat:
Dugaan ini kini memasuki tahap pendalaman awal oleh DPP LA HAM RI. Publik diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses verifikasi serta langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak berwenang. RED