POHUWATO | CYBER KRIMSUS - Nama EB alias Padaa Ebu mulai disorot dalam kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Wakil Ketua Umum DPP LA HAM, Akram Pasau SH, meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses operator alat berat, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut, Jumat (08/05/2026).
Akram menyebut EB alias Padaa Ebu diduga memiliki keterkaitan dengan cbbj kkk8kkkkmmmm unit alat berat excavator merek Sunward yang sebelumnya diamankan pihak Polres Pohuwato saat melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah Bulangita.
Menurutnya, penanganan kasus PETI tidak boleh berhenti pada operator alat berat semata, melainkan harus menyentuh pihak yang diduga memiliki peran sebagai pemodal maupun pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Akram juga menyoroti Padaa Ebu yang disebut masih bebas beraktivitas di Kota Gorontalo meski namanya mulai dikaitkan dengan kasus PETI Bulangita.
Sebelumnya, Polres Pohuwato mengamankan satu unit excavator merek Sunward di lokasi PETI Desa Bulangita pada Senin dini hari (03/05/2026). Penertiban itu menjadi perhatian publik karena aktivitas tambang ilegal di wilayah Pohuwato dinilai masih marak terjadi.
“Jangan hanya operator yang diproses hukum. Kalau memang ada dugaan pemodal atau pemilik alat berat, itu juga harus ditindaklanjuti,” ujar Akram.
“Kalau alat yang diamankan memang terindikasi milik yang bersangkutan, maka aparat harus berani memproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, Akram tetap mengapresiasi langkah Polres Pohuwato yang dinilai aktif melakukan penertiban aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kabupaten Pohuwato. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pohuwato terkait status hukum EB alias Padaa Ebu maupun kepemilikan excavator yang diamankan di lokasi PETI Bulangita. RED
Tags:
HUKUK