POHUWATO | CYBER KRIMSUS - Wakil Ketua Umum LA HAM RI, Akram Pasau, mendesak Polda Gorontalo untuk menindaklanjuti dugaan praktik pengumpulan “atensi” dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato. Desakan tersebut muncul setelah adanya pengakuan salah satu penambang ilegal berinisial NR yang menyebut uang atensi diduga diterima oleh seorang pria berinisial Y, Selasa (5/5/2026).
Menurut Akram Pasau, praktik PETI di wilayah Pohuwato bukan lagi persoalan baru dan telah lama menjadi perhatian masyarakat karena diduga merugikan negara serta berdampak pada lingkungan sekitar.
Akram meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap informasi yang disampaikan NR, termasuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut
Selain melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas PETI juga disebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di wilayah pertambangan.
LA HAM RI meminta Polda Gorontalo untuk:
Memeriksa kebenaran keterangan M.NUR Penambang asal taluditi dan pihak berinisial
YOSAR RUIBA
Menetapkan status hukum apabila ditemukan minimal dua alat bukti.
Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang SP2HP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut guna memperoleh hak jawab dan klarifikasi
“Kami minta Kapolda segera turun tangan dan menindaklanjuti informasi ini secara transparan. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Akram Pasau.
Aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato dalam beberapa waktu terakhir terus menjadi sorotan karena diduga berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan kerja di area pertambangan ilegal. REDAKSI
Tags:
HUKUM