POHUWATO | CYBER KRIMSUS + Aktivitas alat berat yang diduga melakukan penambangan di kawasan Cagar Alam Botudulanga Buntulia, Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas alat berat di area yang diduga masuk dalam kawasan konservasi yang dilindungi. Dugaan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Wakil Ketua Umum LA HAM RI menyampaikan bahwa apabila aktivitas tersebut terbukti terjadi di kawasan cagar alam tanpa izin sesuai ketentuan, maka hal itu berpotensi melanggar aturan perundang-undangan di bidang konservasi lingkungan hidup.
“Jika benar terdapat aktivitas pertambangan di kawasan cagar alam, maka perlu ada penelusuran dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas tersebut dapat berdampak pada kelestarian hutan dan sumber mata air di wilayah sekitar Desa Hulawa.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun instansi terkait mengenai status aktivitas alat berat di lokasi dimaksud.
LA HAM RI meminta instansi berwenang, termasuk pihak lingkungan hidup dan aparat penegak hukum, untuk melakukan pengecekan lapangan guna memastikan fakta sebenarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terkait disebut masih terus dilakukan. RED
Tags:
HUKUM