Penanggung Jawab Lapangan, Wewen, menjelaskan bahwa proyek tersebut sedang dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Menurutnya, pembangunan tower telah mengantongi persetujuan warga, RT, RW, kepala desa, dan pihak kecamatan. Saat ini perusahaan hanya tinggal menyelesaikan tahapan perizinan di tingkat kabupaten.
Wewen menegaskan pembangunan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia merujuk Pasal 286 yang mengatur bahwa penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan eksisting yang belum memiliki PBG dapat diproses bersamaan dengan penerbitan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
"Pembangunan tower ini tidak bodong karena seluruh proses perizinan sedang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wewen, Senin (1/6/2026).
SEO Title: PT Gihon Bantah Tower BTS Bodong di Cijeruk Bogor, PBG Masih Diproses
Meta Description: PT Gihon Telekomunikasi membantah tudingan pembangunan tower BTS bodong di Desa Cipicung, Cijeruk, Bogor. Perusahaan menyebut proses perizinan PBG masih berjalan sesuai aturan. R3D