Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Hak Plasma Sawit 20 Persen Belum Dibayar, Warga Pohuwato Diduga Minum Racun Tikus Setelah Konflik dengan IGL

POHUWATO | CYBER KRIMSUS — Petani plasma di Desa Milangodaa, Dusun Manggulipa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, menuntut pembayaran hak plasma 20 persen dari lahan sawit yang dikelola perusahaan IGL. Hingga kini, kewajiban tersebut belum dipenuhi.

Salah satu petani, Tini Labasi, menjadi sorotan setelah diduga mengalami tekanan usai dilaporkan ke polisi terkait aksi tuntutan.

Aksi demonstrasi dilakukan untuk mendesak perusahaan segera membayar hak plasma masyarakat sebesar 20 persen dari hasil pengelolaan sawit.

Warga menyebut sudah beberapa kali meminta penyelesaian secara baik-baik, namun belum ada kepastian dari pihak perusahaan.

Situasi memanas setelah sejumlah peserta aksi dilaporkan ke polisi. Tini Labasi disebut mengalami ketakutan dan tekanan akibat laporan tersebut.

Kepala Desa Babalonge menyampaikan bahwa warga yang dilaporkan diarahkan untuk mendatangi kantor polisi guna pemeriksaan.

Dalam kondisi tertekan, Tini Labasi diduga nekat meminum racun tikus dan kini dirawat di Puskesmas Popayato.

Pihak LA HAM melalui Ketua DPW Gorontalo bersama jajaran pusat meminta penyelesaian dilakukan secara manusiawi dan terbuka, tanpa merugikan masyarakat kecil.

LA HAM menegaskan hak plasma adalah kewajiban perusahaan sesuai aturan, sehingga harus segera dipenuhi agar konflik tidak meluas.

Organisasi ini juga mengingatkan, bila perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban, aksi demonstrasi dan konflik sosial akan terus berlanjut.

“Perusahaan IGL harus segera membayar hak plasma 20 persen agar situasi tetap kondusif dan tidak menimbulkan korban,” tegas perwakilan LA HAM.

Hingga berita ini diturunkan, Tini Labasi masih menjalani perawatan di Puskesmas Popayato. Masyarakat berharap adanya langkah konkret dari perusahaan untuk memenuhi hak plasma.  

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak