Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Madidir Unet dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Kelurahan Pakadoodan bersama 10 butir obat keras sebagai barang bukti awal.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan 1.018 butir obat serupa di sebuah rumah di Kota Bitung. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.028 butir.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi obat keras ilegal tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh obat itu dari seorang narapidana di Lapas Sangihe dan menjualnya seharga Rp10 ribu per butir.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Polres Bitung akan terus menindak peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH, MH.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Sof