Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Ketua LAHAM Sulteng Bongkar Modus Wifi Ilegal, Aparat Diminta Bertindak Tegas

SULTENG | CYBER KRIMSUS - Praktik penjualan ulang layanan internet (wifi ilegal) di Sulawesi Tengah mendapat sorotan dari Ketua DPW LAHAM RI Sulteng, Abdul Wahid P. Diko. Ia menegaskan, aktivitas tersebut berpotensi pidana karena dilakukan tanpa izin resmi.

“Ini melanggar Undang-Undang Telekomunikasi. Aparat harus bertindak tegas,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Keluhan datang dari warga, termasuk di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Ketua RT 03, Andi Saputra, menyebut ada jaringan internet rumahan yang dijual kembali tanpa izin.

Selain merugikan negara, instalasi kabel yang tidak rapi di tiang listrik dinilai membahayakan.

“Kalau hujan, kami khawatir terjadi korsleting,” katanya.

Modus yang digunakan, pelaku berlangganan internet resmi lalu membaginya ke banyak rumah menggunakan router tambahan. Layanan kemudian dijual lewat sistem voucher atau iuran bulanan dengan tarif murah, namun tanpa jaminan kualitas dan keamanan data.

Abdul Wahid P. Diko menegaskan praktik ini melanggar UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Ia juga menambahkan, jaringan ilegal berisiko memicu kebakaran serta kebocoran data pengguna.

Pihaknya meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menertibkan praktik tersebut serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat.

Warga juga diimbau untuk melapor jika menemukan praktik wifi ilegal, guna mencegah kerugian negara dan risiko keselamatan.  RED
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak