MANADO | CYBER KRIMSUS - Polresta Manado mengungkap peredaran obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl dan menyita 7.000 butir. Dua tersangka diamankan dari hasil pengembangan laporan masyarakat.Kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba melalui operasi di dua lokasi. Tersangka BP alias Tio (18) ditangkap di Mahawu, Tuminting, dengan barang bukti 2.000 butir.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap RT alias Onang (43) di Kairagi Weru, Paal Dua. Dari tangan pelaku, disita 5.000 butir tambahan serta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menyatakan peredaran obat keras ilegal berbahaya bagi masyarakat. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Jumlah ini sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda,” tegas Kapolresta.
Kedua tersangka kini ditahan di Polresta Manado dan menjalani proses hukum. Kasus masih terus dikembangkan. Sof
Tags:
POLRESTA MANADO