Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Polri Tegas, Anggota Tak Boleh Live Streaming Saat Bertugas

JAKARTA | CYBER KRIMSUS - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang anggotanya melakukan live streaming saat menjalankan tugas guna menjaga profesionalitas serta meningkatkan citra institusi di ruang publik digital.

Larangan ini merupakan bagian dari penegasan internal agar seluruh personel lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Fokus utamanya adalah menjaga kredibilitas, reputasi, dan integritas institusi saat bertugas di lapangan.

Pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan, namun harus melalui fungsi kehumasan dan berada dalam koordinasi resmi agar informasi yang disampaikan tetap akurat dan bertanggung jawab.

“Menekankan kembali kepada anggota Polri agar bijak dalam memanfaatkan media sosial, guna menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, dan reputasi secara profesional,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon. Sof
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak