Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Inspektorat Pastikan Pertemuan Pejabat ULP Tidak Langgar Hukum, LA HAM Siap Laporkan Penyebar Foto Berinisial A ke Polda Gorontalo

Bone Bolango |  Cyberkrimaus. L web.id

 Inspektorat Kabupaten Bone Bolango memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya foto Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), RH, bersama seorang kontraktor yang sempat menimbulkan berbagai spekulasi publik di media sosial.

Berdasarkan klarifikasi pada 2–3 Oktober 2025, Inspektorat memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam pertemuan tersebut, karena pertemuan hanya bersifat silaturahmi kekeluargaan dan berlangsung di rumah kontraktor pada Juli 2025.

“Setelah kami periksa, pertemuan tersebut tidak mengarah pada pelanggaran hukum apa pun,” tegas Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut.

Meski demikian, Inspektorat menyayangkan adanya penyebaran foto tanpa penjelasan yang memicu tafsir negatif publik. Berdasarkan informasi yang diterima, oknum penyebar foto tersebut berinisial (A).

Terkait hal ini, Ketua DPW LA HAM Provinsi Gorontalo, Akram Pasau SH, dan Sekretaris Manis Komenaung SH, menyatakan siap mendampingi RH untuk melaporkan (A) ke Polda Gorontalo atas dugaan pencemaran nama baik.

“Tindakan menyebar foto tanpa klarifikasi yang mengarah pada pembunuhan karakter bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kami akan dampingi proses pelaporan agar hak hukum klien kami terlindungi,” tegas Akram Pasau SH.

Inspektorat dan LA HAM mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi sepihak, serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada proses hukum.  RED
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak