BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polri Tindak Tegas Oknum Internal dalam Perkara Narkotika, Mantan Kapolres Ditahan Khusus

JAKARTA | CYBERKRIMSUS +  Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah pengembangan penyidikan jaringan narkoba yang melibatkan sejumlah oknum anggota di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial BRIPKA KIR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Pengembangan oleh Polda NTB mengarah pada dugaan keterlibatan AKP ML. Hasil tes terhadap AKP ML menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin, sementara penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatannya menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Berdasarkan keterangan AKP ML, penyidik mendalami dugaan peran AKBP DPK dalam jaringan tersebut. Tim gabungan dari Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi itu ditemukan barang bukti berupa sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam keterangannya di Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2), menegaskan bahwa institusi tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, termasuk jika melibatkan personel internal. Ia menyatakan, Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu guna menjaga integritas dan marwah institusi.

Atas dugaan perbuatannya, AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. Saat ini yang bersangkutan menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan pada 19 Februari 2026.

Polri juga membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk memburu terduga bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas jaringan ini diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya bersama memerangi kejahatan narkoba di Indonesia. RED
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
CYBERKRIMSUS
FIRM AND CORRECT