BREAKING NEWS
Isu Sertifikasi Damkar Berbayar Dipastikan Tidak Benar | Ratusan Taruna Akpol Turun ke Aceh Tamiang, Polri Dorong Akselerasi Pemulihan Pascabencana | Waketum LAHAM RI Akram Pasau dan Ketua DPW Gorontalo Janes Komenaung Minta DPD Tidak Mendukung Perusahaan | Patroli Pantera Presisi Polres Bitung Hadir di Tengah Masyarakat, Jaga Kota Tetap Aman dan Nyaman | Polsek Singkil Klarifikasi Pengaduan Warga yang Viral di Media Sosial

Polresta Manado Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras, Seorang Pria Diamankan

MANADO | CYNER KROMSUS -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kota Manado. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kasus ini dipaparkan dalam kegiatan konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono, Selasa (10/3/2026).

Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa seorang pria berinisial RT (39), warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, diamankan oleh tim Satresnarkoba Polresta Manado karena diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.00 WITA terkait dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg di wilayah Kecamatan Singkil. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan sebanyak 4.011 butir tablet Trihexyphenidyl 2 mg berwarna kuning yang telah dikemas dalam plastik kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas selempang warna hitam serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kapolresta Manado menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Menurutnya, peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius, terutama bagi kalangan generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
“Dengan pengungkapan ini, ribuan butir obat keras yang berpotensi disalahgunakan berhasil diamankan. Hal ini diharapkan dapat mencegah dampak buruk yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama
);
f t P
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
CYBERKRIMSUS
FIRM AND CORRECT