BITUNG | CYBER KRIMSUS — Polres Bitung berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tawuran antar kelompok masyarakat (tarkam) yang terjadi di Kompleks Unyil, Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Senin (27/4/2026) dini hari sekitar pukul 02.10 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tarsius bersama Tim Patroli Timur setelah menerima laporan warga melalui layanan darurat 110. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyisiran karena para pelaku sempat melarikan diri.
Dalam waktu sekitar 40 menit, petugas berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku di wilayah Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua. Kelimanya masing-masing berinisial ZW (35), OM (22), SS (20), AM (19), dan MH (23).
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau penikam, busur panah wayer, dan pelontar yang diduga digunakan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan segera melapor jika terjadi gangguan kamtibmas.
Saat ini, para pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara situasi di lokasi kejadian sudah kembali kondusif. Sof
Tags:
POLRES BITUNG