Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Bareskrim Polri Nyatakan Perang terhadap Mafia LPG dan BBM Subsidi, Siapa pun Pelakunya Diburu dan Terancam Hukuman Berat

SULUT | CYBER KRIMSUS - Penindakan terhadap penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi kini dilakukan tanpa kompromi. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.

Praktik ilegal dalam distribusi energi subsidi semakin menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari penimbunan LPG bersubsidi, pengoplosan BBM, hingga distribusi ilegal oleh pihak yang tidak berhak.

Dampaknya tidak kecil. Selain merugikan negara, penyalahgunaan ini memicu kelangkaan dan membuat masyarakat kecil kesulitan mendapatkan energi subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.

Bareskrim Polri memastikan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar jaringan besar yang berada di balik distribusi ilegal. Penelusuran dilakukan hingga ke aktor utama, termasuk pihak yang mencoba bersembunyi di balik usaha maupun jabatan.

Penegakan hukum ditegaskan dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat—baik individu, pelaku usaha, maupun jaringan terorganisir—akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ancaman ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku penyalahgunaan subsidi energi.

Penindakan ini tidak memandang siapa pun. Siapa saja yang terlibat akan kami proses tegas sesuai hukum,” tegas pernyataan Dit Tipidter Bareskrim Polri.

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi. Aparat memastikan operasi penegakan hukum akan terus diperluas dan diperketat di seluruh wilayah. Masyarakat diimbau tidak terlibat dan berani melaporkan setiap pelanggaran demi menjaga keadilan distribusi energi nasional. 

" Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, LPG dan BBM bersubsidi masyarakat diminta segera melaporkannya kepada DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI. 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak