MANADO | CYBER KRIMSUS - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara bersama Satresnarkoba Polres Boalemo berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras (miras) ilegal bermerek “Kasegaran” palsu di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras palsu di wilayah Buroko, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Maret 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut yang dipimpin Kompol Frelly Sumampow melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Gorontalo untuk melacak asal produk tersebut.
Pada 30 April 2026, petugas menemukan lokasi produksi di Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan berbagai alat dan bahan untuk memproduksi miras palsu.
Barang bukti yang diamankan di antaranya dua tandon berisi bahan baku cap tikus, alat cetak merek “F.O Kasegaran”, label kemasan, alat press botol, botol kosong, tutup botol, serta produk siap edar.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka utama berinisial LS (23), yang berhasil ditangkap pada 3 Mei 2026 oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sulut dan Satresnarkoba Polres Boalemo.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak akhir tahun 2025 dan menjual produk palsu dengan harga yang sama seperti produk asli. Dalam kegiatannya, tersangka juga dibantu orang tuanya berinisial J (49).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Boalemo untuk proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Sof
Tags:
POLDA SULUT