Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN.Mlg sejak 14 April 2026. Gugatan berkaitan dengan penanganan laporan polisi dugaan penyerobotan tanah yang ditangani Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud.
Pemohon menilai terjadi keterlambatan penanganan perkara dan mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Sidang berlangsung sejak 27 April 2026. Pihak Polres Kepulauan Talaud dihadiri langsung Kasat Reskrim Iptu Glenn C. Damar, S.Th., S.H., M.H., bersama personel lainnya.Persidangan berjalan melalui tahapan jawaban, replik, duplik, pemeriksaan bukti, dan saksi dari kedua pihak. Agenda kesimpulan digelar pada 4 Mei 2026.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalil pemohon tidak terbukti. Hakim menilai tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Kepulauan Talaud telah sesuai prosedur.
"Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan hukum Termohon sah secara hukum," ujar Hakim saat membacakan putusan.Kasat Reskrim Iptu Glenn C. Damar mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung terbuka dan kondusif.
Dengan putusan tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud tetap dapat dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sof