Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

PN Melonguane Tolak Praperadilan terhadap Polres Talaud

TALAUD | CYBER KRIMSUS -  Pengadilan Negeri (PN) Melonguane menolak permohonan praperadilan yang diajukan Marniks G. Hima terhadap Polres Kepulauan Talaud terkait penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah. Putusan dibacakan pada Rabu, 6 Mei 2026.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN.Mlg sejak 14 April 2026. Gugatan berkaitan dengan penanganan laporan polisi dugaan penyerobotan tanah yang ditangani Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud.

Pemohon menilai terjadi keterlambatan penanganan perkara dan mendalilkan adanya pelanggaran Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sidang berlangsung sejak 27 April 2026. Pihak Polres Kepulauan Talaud dihadiri langsung Kasat Reskrim Iptu Glenn C. Damar, S.Th., S.H., M.H., bersama personel lainnya.

Persidangan berjalan melalui tahapan jawaban, replik, duplik, pemeriksaan bukti, dan saksi dari kedua pihak. Agenda kesimpulan digelar pada 4 Mei 2026.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalil pemohon tidak terbukti. Hakim menilai tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polres Kepulauan Talaud telah sesuai prosedur.

"Menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan tindakan hukum Termohon sah secara hukum," ujar Hakim saat membacakan putusan.

Kasat Reskrim Iptu Glenn C. Damar mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung terbuka dan kondusif.

Dengan putusan tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud tetap dapat dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku.  Sof

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak