Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Satresnarkoba Bitung Gagalkan Dugaan Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl

BITUNG | CYBER KRIMSUS- Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Jumat (15/5/2026). Seorang pria berinisial AIR (23) diamankan bersama 130 butir obat keras yang diduga siap edar.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Pateten Satu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah kamar kost sekitar pukul 16.30 Wita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 130 butir Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 14 paket plastik bening, uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.  Sof

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak