Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Pateten Satu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah kamar kost sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 130 butir Trihexyphenidyl yang dikemas dalam 14 paket plastik bening, uang tunai Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefri Duabay, SH., MH mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran obat keras ilegal.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sof