Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di depan rumah tersangka di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan II, Kecamatan Maesa.
Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket diduga shabu yang disimpan dalam kotak plastik di atas lemari pakaian. Petugas juga mengamankan alat hisap atau bong.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial GG yang saat ini berada di Lapas Tuminting. Transaksi disebut dilakukan melalui transfer uang dan pengambilan barang di wilayah Tuminting.
Tersangka juga mengaku beberapa kali melakukan transaksi serupa dan menjual kembali paket shabu kepada pembeli lain.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga shabu, satu alat hisap bong, satu kotak penyimpanan, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, serta uang tunai Rp1.190.000 yang diduga terkait hasil transaksi
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Jefri Duabay menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bitung.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat sehingga kasus ini dapat diungkap dengan cepat. Polres Bitung akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan baru bebas pada Desember 2025.
Polres Bitung mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sof