Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Polda Sulut Gelar FGD Pusat Studi Kepolisian, Bahas Implikasi KUHAP Baru terhadap Bantuan Hukum

MANADO | CYBER KRIMSUS - Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) bersama Bidang Hukum Polda Sulawesi Utara menggelar Focus Goup Discussion (FGD) pada Rabu (29/4/2026) di Ruang Tri Brata Polda Sulut. Kegiatan ini membahas operasional awal Pusat Studi Kepolisian dengan fokus pada implikasi penerapan KUHAP terbaru terhadap pemberian bantuan hukum bagi satuan kerja (Satker) dan jajaran Polda Sulut, serta diikuti unsur internal kepolisian, akademisi, hingga organisasi advokat.

FGD tersebut menjadi forum strategis dalam memperkuat pemahaman personel Polri terkait dinamika hukum pidana pasca diberlakukannya regulasi baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam pemaparan materinya, Kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Rendra Kurniawan Prasetya menegaskan bahwa perubahan sistem peradilan pidana menuntut kesiapan seluruh personel, khususnya dalam memahami mekanisme pendampingan hukum secara lebih komprehensif.

Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum tidak hanya berlaku saat proses persidangan, tetapi juga mencakup fungsi konsultatif sejak tahap awal penanganan perkara di berbagai satuan kerja.

“Penguatan fungsi hukum internal sangat penting untuk menghadapi potensi gugatan praperadilan dan dinamika hukum yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya dalam forum tersebut (diparafrase tanpa mengubah makna).

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat dalam proses penetapan tersangka, pemenuhan standar pembuktian, serta legalitas tindakan upaya paksa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

FGD ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi serta Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sulawesi Utara. Keduanya memberikan pandangan akademis dan praktis terkait penerapan hukum serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

Selain itu, kegiatan ini turut membahas rencana pengembangan Pusat Studi Kepolisian sebagai wadah riset dan kajian ilmiah yang diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis penelitian untuk mendukung reformasi kepolisian yang lebih modern dan transparan di Sulawesi Utara.

Peserta kegiatan terdiri dari perwakilan Satker di lingkungan Polda Sulut, unsur kewilayahan, serta mahasiswa yang mengikuti secara langsung maupun melalui sambungan daring (Zoom Meeting).

Melalui forum FGD ini, Polda Sulut menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas hukum internal sekaligus membangun kolaborasi dengan akademisi dan praktisi hukum untuk menjawab tantangan implementasi regulasi pidana terbaru secara lebih adaptif dan profesional.

Kegiatan ini menunjukkan arah penguatan institusional Polri di bidang hukum, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi pidana nasional. Kolaborasi dengan akademisi dan organisasi advokat memperlihatkan pendekatan yang lebih terbuka dan berbasis pengetahuan dalam mendukung reformasi penegakan hukum.  Sof

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak