Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Polda Sulut Gelar FGD Pusat Studi Kepolisian, Bahas Implikasi KUHAP Baru terhadap Bantuan Hukum Personel

MANADO | CYBER KRIMSUS -  Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Tri Brata Polda Sulut pada Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini membahas operasional awal Pusat Studi Kepolisian dengan fokus pada implikasi penerapan KUHAP baru terhadap layanan bantuan hukum bagi satuan kerja (Satker) dan jajaran kepolisian di wilayah Polda Sulut, yang diikuti personel Satker, jajaran kewilayahan, serta peserta dari unsur akademisi dan mahasiswa secara daring.

Kegiatan FGD ini menjadi langkah awal penguatan Pusat Studi Kepolisian di lingkungan Polda Sulawesi Utara. Agenda utama diarahkan untuk membahas perubahan sistem hukum acara pidana yang berdampak langsung pada mekanisme pendampingan hukum bagi anggota Polri di lapangan.

Dalam pemaparan materinya, Kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Rendra Kurniawan Prasetya menegaskan bahwa setiap personel perlu memahami secara komprehensif perubahan regulasi hukum yang berlaku, terutama terkait prosedur pendampingan hukum internal.

Ia menyampaikan bahwa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana, seiring diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menuntut adanya penyesuaian dan kesiapan seluruh jajaran kepolisian.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme bantuan hukum bagi anggota Polri yang menghadapi proses hukum, termasuk saat menjadi objek praperadilan. Menurutnya, penguatan fungsi hukum di setiap satuan kerja menjadi hal penting untuk menjawab dinamika tuntutan hukum dari masyarakat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya ketelitian aparat dalam proses penetapan tersangka, standar pembuktian, hingga keabsahan tindakan upaya paksa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Peran Bidang Hukum tidak hanya sebatas mendampingi di proses persidangan, tetapi juga memberikan konsultasi strategis kepada personel di berbagai fungsi seperti Reserse, Lalu Lintas, Narkoba, hingga jajaran kewilayahan,” ungkapnya dalam penyampaian yang telah diparafrase.

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) serta Ketua Peradi Sulawesi Utara. Keduanya memberikan pandangan dari sisi akademik dan praktik hukum advokat guna memperkaya diskusi.

Melalui kegiatan ini, Pusat Studi Kepolisian diharapkan dapat menjadi ruang pengembangan riset dan kajian ilmiah di bidang kepolisian. Output yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi rekomendasi kebijakan berbasis penelitian untuk mendukung reformasi institusi Polri yang lebih modern, profesional, dan transparan di Sulawesi Utara.

FGD ini menunjukkan arah penguatan internal Polri dalam menghadapi perubahan regulasi hukum nasional. Fokus pada aspek bantuan hukum dan mitigasi risiko praperadilan menandakan meningkatnya kebutuhan adaptasi institusional terhadap sistem hukum yang lebih ketat dan berbasis akuntabilitas. Sof

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak