Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Respons Cepat Polsek Wanea! Kasus Pencurian HP di Karombasan Utara Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

MANADO | CYBER KRIMSUS - Polsek Wanea Polresta Manado menangani kasus pencurian handphone yang dialami seorang tenaga honorer berinisial A.C.S (25) di Kelurahan Karombasan Utara Lingkungan IV, Kecamatan Wanea, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 09.40 WITA. Perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice setelah pelaku berinisial B.R.H (20), warga Kecamatan Bunaken, berhasil diamankan bersama barang bukti pada Selasa (28/4/2026).

Peristiwa bermula saat korban usai berbelanja dan meninggalkan handphone Samsung A22 5G miliknya di meja area Point Coffee salah satu gerai ritel modern. Beberapa menit kemudian, korban kembali setelah menyadari barangnya tertinggal, namun handphone tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Hasil pengecekan rekaman CCTV serta keterangan saksi mengarah pada seorang pria yang diduga mengambil barang tersebut. Pelaku diketahui kerap berada di sekitar lokasi dan disebut berprofesi sebagai driver ojek online.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Wanea pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin AIPTU M.T melakukan penyelidikan cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya beserta barang bukti handphone dalam kondisi utuh.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WITA, Kapolsek Wanea AKP Noly Kinda mengambil langkah penyelesaian melalui pendekatan problem solving dengan mempertemukan korban dan pelaku untuk mediasi.

AKP Noly Kinda menjelaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi kedua pihak, sebagai bagian dari penerapan restorative justice untuk perkara ringan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga untuk menghindari tindak pidana serupa.

Kesepakatan akhir dari mediasi tersebut menyatakan korban tidak melanjutkan proses hukum, sementara kedua pihak menandatangani surat pernyataan damai. Penyelesaian ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanea.

Kasus ini menunjukkan efektivitas pendekatan restorative justice dalam menangani perkara ringan yang cepat teridentifikasi dan memiliki barang bukti jelas. Respons cepat kepolisian juga memperkuat citra pelayanan humanis sekaligus menekan potensi eskalasi konflik hukum di masyarakat. Sof
 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak