JAKARTA | CYBER KRIMSUS - Tim gabungan Polri menangkap buronan internasional berinisial LCS yang masuk daftar Red Notice Interpol di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026). Tersangka terlibat dalam kasus penipuan online lintas negara dengan jaringan di Kamboja.
LCS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan penipuan online internasional yang menyasar korban di Indonesia.
Kasus ini mencakup sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai daerah. Seluruh laporan kini ditarik ke Bareskrim untuk penanganan terpusat guna mempercepat penyidikan dan pemberkasan.
Dari hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator utama dalam menjalankan aksi penipuan menggunakan platform bernama “abbishopee”.
Sebelumnya, aparat juga telah menangkap tiga tersangka lain yang masih terkait jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dan bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan siber,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” lanjutnya. Sof
Tags:
POLDA SULUT