Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Buronan Red Notice Interpol Ditangkap di Soetta, Terlibat Penipuan Online Internasional Jaringan Kamboja

JAKARTA | CYBER KRIMSUS - Tim gabungan Polri menangkap buronan internasional berinisial LCS yang masuk daftar Red Notice Interpol di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (3/5/2026). Tersangka terlibat dalam kasus penipuan online lintas negara dengan jaringan di Kamboja.

LCS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan penipuan online internasional yang menyasar korban di Indonesia.

Kasus ini mencakup sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai daerah. Seluruh laporan kini ditarik ke Bareskrim untuk penanganan terpusat guna mempercepat penyidikan dan pemberkasan.

Dari hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator utama dalam menjalankan aksi penipuan menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, aparat juga telah menangkap tiga tersangka lain yang masih terkait jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dan bentuk keseriusan kami dalam memberantas kejahatan siber,” ujar Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan,” lanjutnya. Sof
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak