MANADO | CYBER KRIMSUS - Polresta Manado mengungkap kasus pengeroyokan di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, dan menetapkan enam tersangka. Hal ini disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Peristiwa terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sungai Musi, sekitar Pabrik Manguni. Korban berinisial JVP (26), warga Kecamatan Tuminting, menjadi korban kekerasan bersama.
Polisi menetapkan enam tersangka, yakni HG (19), MRFA (21), AG (19), AS (18), FM (17), serta J yang masih dalam pencarian (DPO), berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kejadian bermula saat korban dan para tersangka menghadiri pesta pernikahan dan mengonsumsi minuman keras, yang diduga memicu kesalahpahaman.
Korban sempat melarikan diri namun terjatuh, lalu diserang. Salah satu pelaku menikam korban dengan badik, sementara lainnya melakukan pemukulan dan penendangan.
Polisi mengamankan satu bilah badik sebagai barang bukti. Empat tersangka ditahan, satu wajib lapor karena di bawah umur, dan satu masih diburu. Para tersangka dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sof
